Bangkalan, maduracorner.com – Setelah melalui proses panjang selama satu tahun sembilan bulan, Fuad Amin Imron resmi diberhentikan dari jabatan ketua DPRD Bangkalan. Pemberhentian tersebut, karena proses hukum kasus korupsi mantan bupati dua periode itu, telah bersifat inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 171.433/1051/011/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Amin diberhentikan secara hormat sebagai pimpinan legislatif masa jabatan 2014-2019.
Dalam rapat istimewa DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi dilantik sebagai pimpinan legislatif masa jabatan 2014-2016 melalui pergantian antar waktu (PAW). Pelantikan tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.433/1052/011/2016.
Bupati Bangkalan, Makmud Ibnu Fuad menyampaikan terpilihnya pimpinan dewan yang baru diharapkan mampu menciptakan dan membangun kinerja yang dinamis melalui sinergitas yang baik antara eksektif dan legislatif dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan di Bangkalan.
“Tak kalah pentinya, pimpinan dewan terpilih dapat membawa pembaharuan bagi pembangunan Kabupaten Bangkalan dimasa mendatang,” ucap Makmun ketika memberi sambutan, Rabu (31/8/2016).
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi berjanji akan menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Terlebih, berupaya meningkatkan kualitas kinerja sebagai legislator.
“Kedepan kita juga akan lebih mempersolid di tataran anggota, karena selamai ini memang menjadi masalah yang harus dibenahi,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)