Bangkalan, maduracorner.com – Bupati Bangkalan, Muh. Makmun Ibnu Fuad berharap kepada anggota wakil rakyat di DPRD Bangkalan, sesegera mungkin membuatkan peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang perlidungan lahan. Harapan Ra Momon, panggilan akrab bupati Bangkalan ini diutarakan seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dan penandatanganan penetapan persetujuan dewan terhadap raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 di gedung DPRD Bangkalan.
“Kami berharap kepada para anggota dewan di DPRD Bangkalan, untuk sesegera mungkin membuatkan perda tentang perlindungan lahan di kabupaten Bangkalan,” ujar Ra Momon, Senin (8/8/2016).
Harapan Ra Momon tersebut, berkaca dari pengalaman lahan milik petani di Kabupaten Sumenep yang tergusur dan berubah menjadi tanah tambak milik investor yang berasal dari luar Madura. Itu sebabnya, dia tidak ingin ribuan hektar lahan di Bangkalan tiba-tiba berpindah tangan ke investor dari luar Madura.
“DPRD Bangkalan bisa mengontrol lahan dengan membuatkan Perda. Sedangkan Pemkab Bangkalan membantu dengan perbup. Supaya lahan tidak habis. Syukur-syukur kalau lahan yang dikuasai para investor itu digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, kalau tidak, berarti kita kecolongan,” pungkasnya.
Padahal, Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan pada akhir 2013 lalu, hingga kini belum diterapkan. Saat itu (tahun 2014), Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Bangkalan beralasan bahwa Implementasi Perda tersebut harus diawali dengan pemetaan lahan yang membutuhkan waktu yang cukup panjang serta anggaran yang besar.
Bupati nampaknya lupa bahwa perda tersebut sudah disahkan dan tinggal dilaksanakan.(yan)
Penulis : Yayan
Editor : Buyung Pambudi