Bangkalan, maduracorner.com – MP (50) warga Desa Tanjung Bumi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD). Staf Kecamatan Tanjung Bumi ini diringkus polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Bangkalan, Senin (18/7/2016) kemarin.
“Yang kami amankan enam orang. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lima orang lainnya masih sebagai saksi,”jelas Kapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha kepada maduracorner.com, Selasa (19/7/2016).
Lima orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu berinisial MA, SY, SA, SW dan AD. Mereka diringkus bersama MP saat melakukan transaksi di Kantor Kas Bank Jatim Kecamatan Tanjung Bumi.
“Modus penyelewangan dana desa tahap satu ini, dengan cara memotong langsung untuk dimasukan ke rekening yang dibuat oleh tersangka,”ucap Mantan Kasubbagpamkol Yanma Polri ini.
Dijelaskan, dari hasil OTT tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 281 juta, buku tabungan, copy bukti setoran dan daftar pemotongan dana desa. “Salah satu saksi yang kami periksa merupakan mantan kepala desa. Informasi kasus ini kami terima beberapa hari yang lalu”,tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy