​Satpol PP Segel Dua Tower Tak Berizin

Satpol PP saat menyegel tower di Kelurahan Mlajah

Bangkalan, maduracorner.com – Dua tower yang berlokasi di Kelurahan Mlajah dan Desa Arosbaya terpaksa ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan. Penyegelan tower seluler itu, lantaran tidak mengantongi izin operasional selama bertahun-tahun.

Tower yang diperasikan operator Telkomsel dan XL setinggi 60 meter di Kelurahan Mlajah tersebut telah berdiri sejak tahun 2007. Sementara tower milik Telkomsel yang terletak di Desa Arosbaya telah beroperasi sejak 2004.

“Setelah menggelar rapat dengan dinas perijinan, dishubkominfo dan satpol pp ditemukan tower tidak berizin,” jelas Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya dua tower tersebut tidak bisa ditoleransi dan terpaksa disegel. Sebab, tower yang di Mlajah selama 9 tahun beroperasi tidak masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk yang di Arosbaya itu sudah 12 tahun berdiri tanpa ada izinnya.

“Kondisi seperti ini sangat merugikan. Makanya harus ditertibkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bangkalan, Ram Halili menyatakan kegiatan operasional dua tower terpaksa dihentikan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama.

“Semangat pembenahan kedepan menjadi alasan melakukan penindakan tegas bagi tower yang tidak pernah mengurus izin,” tegasnya.(Heriyanto Ahmad)

Pos terkait