Pamekasan, Maduracorner.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berinisial IS dicopot sebagai pimpinan komisi III DPRD Pamekasan.
Pencopotan IS secara resmi dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Pamekasan yang beragendakan Laporan Badan Kehormatan yang digelar pada Rabu (4/5/2016).
”BK memutuskan untuk memberikan sanksi pembehentian saudara IS sebagai ketua komisi III,” ungkap ketua BK DPRD Pamekasan, Taufiqurrahman.
Sebab menurut Taufiq, sesuai dengan tata tertib DPRD Pamekasan, Badan Kehormatan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada anggota dewan yang melakukan pelanggaran.
”Yang jelas IS melakukan pelanggaran kode etik, tidak menjunjung tinggi moral sebagai anggota DPRD,” imbuhnya.
IS juga terbukti melakukan pelanggaran undang-undang seperti undang-undang perkawinan karena pengakuan IS ia melakukan siri. Dan menurut BK itu adalah pelanggaran berat.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali
Editor : Altsaqib