​Duh, Satpam DPRD Sampang Ditangkap Bawa Sabu

​Duh, Satpam DPRD Sampang Ditangkap Bawa Sabu

Sampang, maduracorner.com –  Petugas Satuan Pengamanan (satpam) gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang diringkus polisi. Ia ditangkap oleh unit Satnarkoba Polres Sampang karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Dia berinisial BW (19), warga jalan Kamboja Kelurahan Delpenang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,48 gram.

Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu akhirnya terbukti, polisi menemukan tindak penyalahgunaan narkoba saat menangkap pelaku beserta barang bukti sabu.

“Tersangka kita tangkap saat melintas di jalan raya Desa Baruh Sampang. Saat digeledah, anggota menemukan sabu yang disembunyikan di kerah jaket yang dipakai. Untungnya petugas jeli,” terang Arief, Rabu (07/9/2016).

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum. Dari pengakuan kepada penyidik, tersangka mengaku memang mengkonsumsi barang haram itu. Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 113 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.

“Sesuai program kerja 100 hari bapak Kapolri dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba. Selama dua bulan terakhir ini ada 15 kasus narkoba dengan 20 tersangka,” sambungnya.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan total 10,92 gram sabu.(mar)
Penulis : S Umar

Editor : Buyung Pambudi

Pos terkait