​RSUD Bangkalan Pecat Enam Pegawai yang Terlibat Kasus Narkoba

Enam pegawai RSUD Bangkalan saat diserahkan ke polisi karena mengkonsumsi sabu-sabu

Bangkalan, maduracorner.com – RSUD Bangkalan mengambil sikap tegas terhadap enam karyawan yang ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar mayat, Senin (27/2/2017). Pihak rumah sakit memecat enam pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Haria Lepas (THL) tersebut.

“Menggunakan narkoba termasuk pelanggaran berat. Mereka kami pecat sebagai pegawai rumah sakit,” tegas Ketua Tim Supervisi Instuction RSUD Bangkalan, dr. Natalia Mulyadi, Selasa (28/2/2017).

Beragam program telah dilaksanakan pihak RSUD Syamrabu untuk meningkatkan peforma dan kinerja pegawai. Program rutin salah satunya ‘kultum’ di masjid setiap habis salat duhur. Bahkan, mendatangkan motivator macam Ary Ginandjar dari ESQ 165 sebanyak tiga kali hingga Jhon Robert Power (JRP). 

“Prosedur penerimaan pegawai disini cukup ketat. Tapi aturan itu hanya berlaku bagi pegawai kontrak yaitu pegawai yang direkrut sendiri oleh pihak rumah sakit,” imbuhnya.

Sedangkan enam pegawai yang berstatus THL dan PNS itu tidak melalui prosedur resmi rekrutmen rumah sakit. Namun, yang merekrut mereka adalah Badan Kepegawaian Daerah Bangkalan yang ditugaskan di RSUD. 

“Kami terima saja dari BKD, kami gak tahu latar belakangan mereka,” jelas Natalia.

Wadir Umum dan Keuangan RSUD Bangkalan Siti Aminah menambahkan prosedur baku soal rekrutmen pegawai rumah sakit salah satunya tes kesehatan yang di dalamnya mencakup tes narkoba.

“Karena ke enam pegawai itu rekrutan BKD, jadi soal sanksi terkait status mereka yang PNS dan THL menjadi kewenangan BKD,” katanya. 

Untuk mengantisipasi masuknya narkoba di lingkungan rumah sakit, pengawasan di akan lebih diperketat. Tidak menutup kemungkinan, akan menerapkan prosedur pemeriksaan tas dan barang bawaan pengunjung. 

“Bisa saja diberlakukan seperti itu, tapi prosedur keamanan di sini sudah bagus karena melibatkan TNI,” tandas Aminah.(*)

Penulis : Heriyanto Ahmad

Editor: Achmad

 

Pos terkait