​Setubuhi Siswi SMA, Mahasiswa Ditangkap Polisi

​Setubuhi Siswi SMA, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Sampang, maduracorner.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang, menetapkan Fidayat (Mahasiswa) warga Desa Gulbung Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang sebagai tersangka pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku menyetubuhi korban berinisial WZ (17) kelas 2 SMA. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah. Selanjutnya pelaku menuju kamar korban yang sedang tidur pulas, tanpa berpikir panjang pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih, keduanya sudah menjalin hubungan asmara selama 6 bulan. Bahkan menurut pengakuan tersangka, sebelumnya sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka.
Ipda Eko Puji Waluyo Kanit Humas Polres Sampang menuturkan bahwa korban WZ berteriak saat pelaku memaksa melakukan hubungan intim. Tersangka langsung diamankan kakak dan adik korban yang mendengar teriakan dari WZ. 
“Saat korban teriak, tersangka hendak melarikan diri namun berhasil ditangkap kakak dan adik korban. Selanjutnya tersangka digelandang ke mapolres oleh keluarga korban,” ungkapnya Senin (13/3/2017).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 subs 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(san)
Penulis: Susanto 

Editor: Buyung Pambudi

Pos terkait