Maduracorner.com,Bangkalan– Sebanyak 11 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014, terancam tidak lolos tahap verifikasi administrasi. Sebab, hingga saat ini Parpol tersebut belum menyetor foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA), sebagai salah satu syarat administrasi peserta Pemilu.
Ke- 11 Parpol yang belum menyetor, minimal 1.000 lembar foto copy KTA ke KPU Bangkalan tersebut, di antaranya;
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kongres, PNI Marhaenis dan Partai Buruh, Partai Karya Republik, Partai Republik Nusantara , Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kedaulatan dan Partai Bhineka Indonesia.
Anggota KPU Bangkalan, Syaiful Ismail, menjelaskan, untuk salah satu persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi oleh parpol peserta Pemilu, di antaranya berupa KTA. Di mana, persyaratan tersebut parpol harus mengumpulkan minimal 1.000 KTA, dengan dilengkapi data lengkap.
”Nah, yang belum melengkapi KTA dan data tersebut, hingga saat ini ada sekitar 11 parpol,” ujarnya.
Syaiful menjelaskan, untuk jumlah parpol yang mendaftar peserta Pemilu 2014 ditingkat nasional ada sebanyak 34 parpol. Seluruh parpol tersebut, diharuskan mengikuti verifikasi administrasi baik tingkat nasional maupun kabupaten.
Menurut Syaiful, dari hasil verifikasi administrasi di KPU Bangkalan, ternyata ada 11 parpol yang belum mengumpulkan dan melengkapi salah satu bagian persyaratan verifikasi administrasi berupa KTA. Bahkan, ada beberapa parpol yang secara administrasi lainnya juga belum lengkap.
“Jadi, kalau memang salah satu syarat administrasi belum lengkap, bisa akan berpengaruh ke tahapan berikutnya,” urainya.
Syaiful menambahkan, pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi administrasi berupa KTA saja. Untuk verifikasi administrasi lain, seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan akan dikumpulkan ke KPU pusat.
”Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi faktual yang mengacu pada hasil verifikasi administrasi tersebut,” pungkasnya. (sdo/min)