12 Bakal Calon Bupati Pamekasan Lakukan Tes Kesehatan

Maduracorner.com, Pamekasan– Sebanyak 12 bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabub) Pemekasan, sudah melakukan tes kesehatan. Mereka dipastikan lolos dalam seleksi tes kesehatan ini. Hasil tersebut, didasarkan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, yang dilakukan tim dari RS dr. Slamet Martodiredjo setempat. Adapun 12 nama yang dinyatakan lolos, sehat rohani dan jasmani tersebut, yakni KH. Kholilurrahman (bupati incumbent), Ach. Syafii (mantan bupati), Kholil Asy’ari, M. Supriyadi, Anwari Kholil dan  Kholil.

Selanjutnya, ada nama Boy Suhari Sajidin (anggota DPRD Pamekasan), Mujahid Anshori (mantan anggota DPRD Jawa Timur), Zainal Bakri, A. Mukjizat Hasan, Masduki dan Supriadi.

Ketua KPUD Kabupaten Pamekasan, Moh Ramli mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari tahapan Pilkada. Di mana, juga menjadi lampiran berkas persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing bakal calon, sebelum mendaftar resmi ke KPU. “Jadi, bagi yang sudah dinyatakan lolos dalam tes kesehatan, bisa melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Ramli.

Dia menyebutkan, untuk tahap selanjutnya setelah tes kesehatan, KPU akan membuka pendaftaran bagi bacabub-bacawabub. Untuk mendaftar ke KPU, tentu melalui rekomendasi Partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Untuk proses pendaftaran bacabup dan bacawabup sendiri, terhitung sejak tanggal 21 hingga 27  September mendatang. Menurutnya, pendaftaran bisa langsung diambil oleh calon sendiri, atau diwakilkan kepada partai politik yang akan menjadi pengusung calon yang akan berlaga di Pilkada.

“Dengan dinyatakan sehat semua, kita hanya menunggu waktu pendaftaran yang akan segera dibuka,” tegasnya.
Sementara itu, sekretaris tim pemeriksaan RS dr. Slamet Martodiredjo, M. Rusdi, menjelaskan, hasil tes kesehatan telah melalui pembahasan bersama dokter spesialis yang tergabung dalam kelompok kerja. Untuk hasil pemeriksaan diserahkan ke KPUD sesuai format yang disediakan.

Berkas lain seperti rekam medic, menurutnya, disimpan di Rumah Sakit karena menjadi rahasia pasien. Dia mengaskan, untuk rekam medic tersebut bisa diterbitkan jika diminta yang bersangkutan dalam hal ini bakal calon sendiri, kepolisian, dan pengadilan jika ada proses hukum.

“Kesimpulannnya semua bakal calon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, sehingga mereka dipandang mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” pungkasnya. (sdo/min)

Pos terkait