Pengunduran Diri Caleg Lompat Parpol | Oleh : Aryan
Maduracorner.com, Bangkalan – Sebanyak 14 anggota DPRD Bangkalan yang mencalonkan kembali pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 dari parpol yang berbeda, serentak mengajukan pengunduran diri sebagai wakil rakyat, kemarin. Pengunduran diri mereka dari kursi DPRD merupakan konsekuensi yang digariskan peraturan KPU tentang syarat pencalonan Pileg 2014.
“14 wakil rakyat itu dari parpol yang tidak lolos verifikasi. Karena itu, jika mereka mau mencalonkan lagi maka mau tidak mau harus memakai kendaraan partai yang lolos verifikasi,” terang Ali Wahdin.
Dibeberkan, para wakil rakyat yang mengundurkan diri dari kursi DPRD itu antara lain 4 orang dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), masing-masing 2 orang dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nasional Bung Karno (PNBK), PPD dan Partai Republikan, sisanya partai kecil lain yang mendapat jatah 1 kursi di DPRD Bangkalan.
“Mereka telah mengajukan surat pengunduran diri dan kami telah membalas surat tersebut guna diproses sebagai salah satu persyaratan untuk daftar Caleg. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan bapak Gubernur Jatim dalam hal proses lebih lanjut surat pengunduran diri anggota dewan tersebut,” ungkap Wahdin.(yan/krs)