
Dibekali Pesangon 3 Bulan Gaji | oleh : teguh
Maduracorner.com, Sumenep – Sedikitnya 17 Tenaga Honorer Daerah (honda) di lingkungan Pemkab Sumenep akan diberhentikan. Langkah tersebut terpaksa dilakukan Pemkab setempat menyusul pemberlakukan aturan baru tentang batasan usia maksimal 60 tahun bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepastian itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, R. Titik Suryati, Kamis (20/3) siang tadi. Dia menjelaskan, tenaga honorer yang akan diberhentikan itu diluar kategori satu (K-1) dan dua (K-2).
“Kebijakan itu menyesuaikan ASN, karena ke 17 honorer tersebut usianya sudah mencapai 60 tahun, bahkan ada juga yang diatas 60 tahun. Untuk itu akan kami rumahkan (diberhentikan). Tapi, pilihan honorer tersebut yang tidak masuk kategori satu maupun dua,” kata Titik Suryati, Kamis (20/3).
Dengan kebijakan itu, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing satuan kerja, agar tidak memperpanjang SK bagi 17 honorer tersebut. Sesuai kebijakan, hononer yang akan diistirahatkan minimal berusia 60 tahun per 1 April mendatang.
“Mereka sudah waktunya istirahat dari kerjaannya. Makanya kami batasi hingga usia 60 tahun per 1 April nanti. Di Sumenep terdapat 60-an tenaga honorer yang tidak masuk kategori satu dan dua,” katanya.
Hanya saja, kata Titik, yang akan diistirahatkan 17 orang, sebab usianya sudah 60 tahun keatas. Sedang sisanya sebanyak 43 orang masih bisa bekerja karena usia masih dibawah 60 tahun. Bagi honorer yang diistirahatkan akan mendapat uang gaji selama tiga bulan. Besaran gaji bervariasi mulai Rp. 550.000,- hingga Rp. 750.000,-.
“Selama 3 bulan setelah diistirahatkan, mereka masih bisa menikmati gaji,” pungkasnya.(tgh/krs)