25 Napi Lapas Pamekasan Diajukan Remisi Natal

image
ilustrasi

Pamekasan, Maduracorner.com – Sebanyak 25 narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) hari natal tahun 2015.

Narapidana yang diajukan remisi natal tersebut beragam mulai dari narapidana kriminal umum maupun narapidana narkoba. Mereka diajukan untuk mendapatkan remisi dari kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Eko Arif Setiawan mengungkapkan, kriteria yang digunakan dalam pengajuan remisi tersebut standar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai dengan aturan yang ada di PP 28, PP 99 dan edaran lain yang mendukung,” kata Arif kepada wartawan, Jumat (18/12/2015).

Edaran lain yang mendukung kata Arif seperti surat edaran dirjen kementerian hukum dan HAM. Tentunya yang terpenting tetap berpedoman dengan keputusan presiden nomor 147 tahun 1999 tentang remisi.

Ditambahkan Arif, biasanya surat keputusan remisi tersebut diterima oleh pihak lapas pada H-1 hari natal.”Sehingga keesokannya bisa diumumkan kepada warga binaan yang merayakan natal,” sambungnya.

Untuk diketahui, Lapas Kelas II A Pamekasan dihuni oleh narapidana berbagai kasus hukum mulai dari penyalahgunaan narkoba, kriminal umum, tindak pidana korupsi serta narapidana terorisme.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali.        Editor : Altsaqib

Pos terkait