
Berangkat Haji | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Sebanyak 7 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangkalan kompak mengajukan izin cuti. Tidak tanggung-tanggung, ketujuh PNS itu mengajukan 14 hari bebas tugas untuk sementara waktu.
“Mereka mengajukan cuti selama 40 hari untuk kepentingan menunaikan ibadah haji,”ujar Kepala BKD Bangkalan, Abd.Rasyid,Minggu, (22/9).
Dia juga menguraikan bahwa mekanisme ijin cuti bagi PNS yang mengikuti ibadah haji ini harus menunjukkan surat bukti pelunasan BPIH.
“Diantara ketujuhg orang PNS itu, dua diantaranya pejabat eselon 2, yakni Kepala PU Bina Marga dan Pengairan, Moh.Taufan Zairinsyah, dan Kepala Dinas Pertambangan Energi, Moh. Fahri,” pungkas Abd.Rasyid. (yan)