
Pamekasan, Maduracorner.com – Nelayan Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan mendesak pemerintah segera mencari solusi terkait pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik.
Pasalnya hampir seluruh nelayan di Desa Branta Pesisir menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015 tersebut.
“Kami minta Dinas Perikanan dan Kelautan merumuskan solusi sebelum permen tersebut diberlakukan,” kata Nelayan Branta Pesisir, Sultan Takdir Ali Syahbana, Minggu (6/12/2015).
Selain itu dirinya meminta DPK segera melakukan pendataan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang. Sebab sampai saat ini, DPK belum melakukan langkah apapun terkait hal itu.
“Pendataan perlu dilakukan agar nelayan siap beralih menggunakan alat tangkap yang tidak dilarang,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan, Nurul Widiastuti mengaku sudah tidak memiliki kewenangan. Sebab seluruhnya sudah dilimpahkan ke Provinsi.
“Sejak awal 2015, pengawasan dan sebagainya sudah menjadi kewenangan provinsi. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi kepada nelayan,” kata Nurul.
Nurul mengklaim pihaknya juga sudah memberi bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan kepada nelayan. Tetapi menurutnya masih banyak nelayan yang enggan beralih alat tangkap.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali
Editor : Altsaqib