Ambil Pasir di Laut, Penambang Pasir Liar Ditangkap

image
Ambil Pasir di Laut, Penambang Pasir Liar Ditangkap

Pamekasan, Maduracorner.com – Penambang pasir ilegal di pesisir desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Pamekasan ditangkap petugas kepolisian sektor Tlanakan, Minggu (18/10/2015).

Pelaku yang ditangkap adala sopir truk sebanyak empat orang masing-masing Budi (28) warga Desa Tanjung dan Sahri (30) warga Desa Darma Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Dua orang lainnya adalah Muzakki (40) Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan dan Suwitno (42) warga Desa Badurih Kecamatan Pademawu Pamekasan, sementara operator backhoe melarikan diri.

Kapolsek Tlanakan, AKP. Jauhari mengatakan, penangkapan penambang pasir tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian yang ditindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi yang berada di belakang gudang garam Budiono.

“Ternyata benar, saya minta kanit reskrim untuk memindaklanjuti karena perintah pimpinan agar dihentikan hari ini juga,” katanya kepada awak media.

Dikatakan Jauhari, penangkapan dilakukan lantaran tambang pasir tersebut tak berizin, dan dilakukan pada jarak 1 kilometer dari pesisir menggunakan alat berat berupa backhoe untuk mengeruk pasir.

“Selanjutnya ini kita serahkan ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara selain empat sopir, Polisi juga mengamankan sebanyak 4 dumptruck masing masing bernopol M 8529 C, M 8535 MC, M 8823 B, dan M 9664 A, sementara alat berat berupa backhoe dipasangi garis polisi.

Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Altsaqib

Pos terkait