APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Mulai Dipasang

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, mulai memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati sejak Minggu, 4 Maret 2018 waktu lalu. Pemasangan baliho, umbul-umbul dan spanduk tersebut sesuai dengan lokasi yang telah disepakati.

“Baliho basisnya di wilayah kota, umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa,” jelas Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bangkalan, Faisal Rahman, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, masing-masing paslon hanya mendapatkan jatah baliho dari KPU sebanyak 5 buah dengan ukuran paling besar 4 x 7 meter. Sedangkan jatah umbul-umbul sebanyak 20 buah dengan ukuran 5 x 1,15 meter dan spanduk 2 buah dengan ukuran 1,5 meter.

“Setiap paslon boleh menambah 7 baliho, 30 umbul-umbul dan 3 spanduk sesuai ukuran yang telah dituntukan,” imbuhnya.

Alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini memaparkan, penambahan APK dari setiap tim kampanye paslon tidak boleh dipasang di tempat pendidikan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan serta fasilitas umum lainnya.

“Kalau di pohon boleh asal tidak dipaku,” ucapnya.

Faisal menambahkan, pemasangan APK ini dilakukan setiap hari dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diawasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan hingga semua terpasang di 18 kecamatan dan 281 desa.

“Perawatan, dan penjagaan atas kerusakan APK itu menjadi tanggung jawab paslon yang bersangkutan,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Achmad

Pos terkait