Sampang,maduracorner.com – Empat ABG tega memperkosa seorang siswi dibawah umur akibat kecanduan menonton video porno. Jika para pelaku semuanya merupakan siswa SMP, maka korbannya masih siswi SD. Korban berinisial IA (11) warga Tambelangan Kabupaten Sampang.
Polisi yang mendapatkan laporan dari orangtua korban, akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku. Masing-masing berinisial JI (15) warga Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, LI (15) warga Desa Tambelangan Kecamatan Tambelengan dan BI (15) warga Desa Bringin Kecamatan Tambelangan. Sedangkan satu pelaku berinisial HI (16) warga Desa Bringin Kecamatan Tambelangan berhasil melarikan diri dan dinyatakan buron polisi.
Pihak kepolisian menuturkan, peristiwa ini terjadi pada hari selasa (28/04/2015) lalu sekitar pukul 18.30 di Desa Mambulu Bara Kecamatan Tambelangan. Ironisnya, IA jadi korban tindak asusila ini setelah sebelumnya diajak jalan-jalan salah satu pelaku
“Awalnya korban dijemput di rumahnya dan diajak jalan-jalan oleh tersangka JI. Ternyata ke tiga teman JI, yakni LI, BI, dan HI membututi dari belakang. Sampai di tempat sepi mereka berhenti dan bergantian memperkosa korban,”terang Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo kepada maduracorner.com, sabtu (02/05/2015) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang masih duduk di kelas IX salah satu SMP di Tambelangan ini mengaku tidak bisa menahan hasrat birahinya. Hal ini karena mereka sering melihat adegan video porno melalui handphone mereka.
“Ngakunya karena keseringan lihat video dewasa. Barang bukti juga kita amankan. Diantaranya pakaian milik korban dan satu buah minuman yang dicampuri sesuatu saat hendak menyetubuhi korban,”tambah Hari Siswo.
Kini para tersangka harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapores Sampang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 subs 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (son/mad)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Mamad El Shaarawy