BANGKALAN, MADURACORNER.COM– Mursidi (37) warga Dusun Pangalangan, Desa Macajah, tak berkutik ketika digerebek Polsek Tanjung Bumi. Dia tertangkap basah sedang asyik nyabu sambil merekap judi jenis toto gelap (togel) di rumahnya, Senin 21 Januari 2019 kemarin.
“Penggerebekan ini, menindaklanjuti informasi masyarakat,” ucap Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Selasa (22/1/2019).
Hasil dari penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba dan judi togel. Di antaranya, plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat kotor 0,25 gram, dan satu bendel rekapan togel.
“Tersangka mengakui jika selama ini sering mengkonsumsi sabu-sabu dan berjualan togel,” paparnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dan semua barang bukti diamankan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Tanjung Bumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dan atau pasal 303 ayat 1 KUHP,” tandas Wiji. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad