Asyik Nyabu, Wartawan Mingguan Digelandang Polisi

image
Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang saat rilis tersangka sabu

Bangkalan,Maduracorner.com- Asyik nyabu, warga Dusun Kraman, Desa Nyormanis Kecamatan Blega inisial B yang mengaku sebagai wartawan mingguan WH, bersama temannya M, warga Desa Durin Barat Kecamatan Konang digelandang tim Reskrim Polres Bangkalan.

Kedua tersangka tidak bisa berkutik saat tertangkap basah tengah menghisap sabu-sabu (SS) didalam kamar kos milik H.Usman yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Perumahan Taj Mahal Desa Karang Panasan Kecamatan Blega.

“Saat digelandang aparat, B mengaku sebagai wartawan WH. Tapi kami tetap tegakan aturan. Karena B tertangkap basah sedang menghisap SS bersama M dikamar kos-kosan milik DPO Usman,” ujar Wakapolres Bangkalan, Kompol Y. Herlambang, Jum’at, (27/3/2015).
Penangkapan tersangka bermula dari  informasi masyarakat bahwa di Perumahan Taj Mahal Desa Karang Panasan Kecamatan Blega ada tempat kos-kosan dijadikan tempat menghisap SS.

Setelah digerebek polisi, B dan M kedapatan sedang menghisap SS di kamar kos-kosan milik H. Usman, Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu. 1 buah bong lengkap dengan pipet yang berisi SS dan sedotannya. Kedua tersangka bersama barang bukti kemuadian dibawa ke mapolres Bangkalan.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No.35/ 2009. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. Denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” pungkas Kompol Y. Herlambang. (yan/mad).

Penulis : Aryan
Editor   : Mamad el Shaarawy

Pos terkait