Bangkalan,maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menggrebek pesta sabu-sabu di desa Sendeng Laok, kecamatan Labang. Dua orang pemuda asal Surabaya berhasil dibekuk saat sedang asyik menghisap narkoba tersebut. Kedua tersangka berinisial A-B-R dan B-S saat digrebek tak bisa berkurik. Karena mereka sedang dalam kondisi pengaruh narkoba. Polisi pun bisa menangkapnya dengan mudah.
Penggrebekan ini berawal dari informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkoba berinisial A selaku pengedar narkoba di desa Sendeng Laok. Ketika dilakukan upaya penggrebekan di rumahnya, tersangka berhasil melarikan diri. Namun secara kebetulan, ada dua tersangka A-B-R dan B-S yang kebetulan sedang membeli dan menghisap narkoba tersebut langsung di tempat.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah peralatan alat menyabu serta dua poket sabu-sabu yang merupakan sisa narkoba kedua tersangka. “Kedua TSK yang kami tanggap memang pemakai. Bukan pengedar”,ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Abd Kholik kepada maduracorner.com, minggu (8/3/2015) sore.
Sementara tersangka A selaku pengedar dan penjual narkoba terhadap kedua tersangka, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskoba Polres Bangkalan. Apalagi, tersangka A juga menyediakan bilik kamar di rumahnya yang bisa dipakai sebagai tempat menghisap sabu sabu bagi pelanggannya.
“Pengedarnya si tersangka A pasti kami buru. Identitasnya kita punya”,tegas Abd Kholik. “Dia juga menyediakan tempat khusus bagi setiap pembeli narkoba untuk bisa mengkonsumsi langsung setelah membeli dari dia”,terang perwira dengan 3 balok kuning di pundak tersebut.
“Sementara kedua tersangka yang kami tangkap, akan dijerat UU RI no 35/ tahun 2009/ tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara”,pungkasnya. (mad)
Penulis: Mamad El Shaarawy
Editor: Mamad El Shaarawy