Bacaleg Yang Berstatus Legislator Harus Mundur

 

ketua kpu fauzan ja'far

Imbas PKPU 7 Tahun 2013 | oleh : krism

Maduracorner.com, Bangkalan-Dampak peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor  7 tahun 2013 ternyata tak hanya berimbas pada perubahan komposisi Daerah Pemilihan (dapil). Tapi juga merugikan bagi anggota DPRD yang berniat mencalonkan lagi namun dari partai politik lain (loncat parpol). Pasalnya, PKPU tentang tata cara pencalonan anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 itu juga mengharuskan pengunduran diri bagi bacaleg ‘loncat parpol’.

Revisi dari produk hukum terdahulu (Pileg 2009) itu tentu bakal meresahkan para bacaleg. Terutama bagi legislator dari parpol yang tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2014. Karena jika berniat mencalonkan lagi lewat partai ‘baru’, mereka harus mundur sedikitnya 12 bulan dari sisa akhir periode jabatan yang seharusnya. Syarat ketentuan ini juga mengikat bagi para bacaleg yang sebelumnya aktif di institusi pengelola keuangan negara.

“Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah syarat pen-caleg-an. Bacaleg yang aktif pada institusi pengelola keuangan negara baik APBD maupun APBN, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Contohnya, staf BUMD/BUMN, komisioner KI, apalagi PNS dan Anggota DPRD,” terang Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja’far.

Pun demikian dengan ketentuan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Menjadi sebuah kewajiban bagi parpol untuk memfasilitasi terbukanya kesempatan bagi bacaleg kaum hawa pada tiap-tiap dapil.

“Dua perubahan syarat ketentuan ini penting untuk diketahui bacaleg. Karena itu, sebelum kran pendaftaran dibuka, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar sosialisasi. Sasaran tentunya adalah parpol, khususnya ketua dan sekretaris,” imbuh Fauzan seraya juga mengatakan bahwa pendaftaran bakal caleg.akan dibuka tanggal 9-14 April 2013 mendatang.(krs)

 

Pos terkait