Tertibkan APK | oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com, Sampang– Untuk mempermudah penertiban Alat Praga Kampanye (APK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang melalukan penempelan stiker bagi APK pelanggar aturan.
Stiker bertuliskan ‘Baleho ini melanggar aturan PKPN No 15 tahun 2013’ itu akan nampak di sudut baleho guna memudahkan pihak Satpol PP melakukan penertiban.
“Bagi APK yang melanggar aturan PKPU no 15 tahun 2013 akan ditempel stiker. Baik itu AKP caleg atau pun parpol. Termasuk APK yang ditempel di pohon atau APK yang disebar lebih dari satu,” ujar Ketua Panwaslu Sampang Addy Imansyah, Rabu (12/3).
Ia menjelaskan, penempelan stiker tersebut guna mempermudah kinerja Satpol PP dalam melakukan penertiban APK. “Stiker ini akan memudahkan Satpol PP mengindentifikasi APK yang melanggar aturan,” terangnya.
Berdasarkan data pihak Panwaslu Sampang, setidaknya terdapat 700 APK yang melanggar aturan dan akan ditindak lanjuti dengan penempelan stiker. (fia/rka)