Bandar ,Kurir Dan Pemakai SS Desa Parseh Di Gulung Aparat

Polisi amankan BB Sabu dan Ganja | Oleh : Aryan

Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono. saat menunjukkan BB- foto : Aryan/MC.com
Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono. saat menunjukkan BB- foto : Aryan/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan – Untuk kesekian kalinya Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan, berhasil menangkap 1 orang bandar, 1 orang dan 5 orang pengguna sabu-sabu dan narkotika jenis lainnya. Mereka diciduk saat melakukan pesta sabu di dua bilik yang sengaja disiapkan bagi para pecandu narkoba sekitar pukul 18.00 kemarin, Kamis, (9/1), di dusun Rabesen Desa Parseh Kecamatan Socah kabupaten Bangkalan.

“Anggota kita berhasil menangkap ke 7 orang itu, di dua bilik yang baru seminggu dibangun dan sengaja disiapkan untuk melakukan pesta narkoba,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono. Jumat (10/1)
selain menahan 7orang tersangka, polisi juga  mengamankan sejumlah barang bukti berupa  9 poket sabu seberat 11.72 gram, 5 poket  sisa sabu seberat 2 gram, dua poket ganja seberat 3,54 gram, lima butir pil ekstasi jenis nova. Dua perangkat alat hisap sabu yang terdiri dari kompor, bong, pipet, satu buah sendok sabu besar, enam buah HP, satu buah black bery, tiga unit sepeda motor, satu  buah timbangan sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp.500 ribu.
ke 7 orang tersangka yang ditangkap sebagai bandar, kurir dan pengguna saat melakukan pesta narkoba, H (37), Dusun Rabesan Desa Parseh Kecamatan Socah (sebagai bandar narkoba). AR (35). Dusun Sentul Desa Lang-Alang Kecamatan Tragah (pengguna), R (22) Desa Parseh Kecamatan Socah (pengguna). MM (37) Dusun Rabesan, Desa Parseh Kecamatan Socah (kurir). R (30),  Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir – Surabaya.(pengguna). J (27) Dusun Pandan Barat Kecamatan Omben Kabupaten Sampan (pengguna) dan S (47) Kelurahan Sidodadi Gang X/75 Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.(pengguna).

“Ketujuh tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Bangkalan, akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU tahun 2009 dan pasal 114 subs 112 UU tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun,” pungkasnya. (yan/shb).

 

Pos terkait