Dinilai Cacat Hukum, Dewan Tegas Menolak Pelantikan KI Bangkalan

image
Komisi Informasi Untuk Menyelesaikan Sengketa Informasi

Bangkalan, maduracorner.com – Pelantikan anggota Komisi Informasi (KI) kabupaten Bangkalan, Jum’ at (9/10/2015) kemarin ditolak oleh DPRD setempat. Pasalnya, pelantikan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan hasil rekomendasi sidang paripurna.

Dalam sidang paripurna DPRD Bangkalan tersebut, mereka menetapkan lima anggota KI terpilih yang berhak dilantik. Yakni Sonhaji, Abd. Rokhim, Agus Budi Harijanto, Yunus Mansur dan Aliman Haris.

Namun ternyata, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad mengeluarkan surat keputusan yang hasilnya berbeda. Berdasarkan SK bupati nomer 188.45/163/kpts/433.013/2015, nama Aliman Haris tercoret dan digantikan oleh Sri Dariah Sundari.

“Kami secara tegas menolak pelantikan KI itu. Bupati Bangkalan telah melecehkan lembaga legislatif  karena telah mengganti saudara Aliman dengan Sundari,”cetus Wakil Ketua DPR Bangkalan, Fatkurrahman kepada maduracorner.com

Politisi PDIP menegaskan, pihaknya tidak akan mengakui hasil pelantikan tersebut. Karena menurutnya, proses pergantian nama Aliman Harist tidak memiliki dasar hukum. Ia pun menuding bupati telah bertindak sewenang-wenang dan terkesan melecehkan terhadap lembaga perwakilan rakyat.

“Sesuai rekomendasi sidang paripurna, nama-nama anggota KI telah kami kirimkan ke KI pusat. Tapi atas dasar apa bupati seenaknya menggati salah satu nama,”terang Ji Kur sapaan akrabnya.

Sementara salah satu anggota Pansus KI dari Fraksi PKB, Hotib Marzuki menambahkan, tindakan bupati ini termasuk pelanggaran serius. Ia pun merasa heran dengan langkah konfrontatif tersebut. “Semestinya dia bisa memilah mana yang bisa membuat kabupaten ini stabil dan kondusif,”cetusnya. (her /mad).

Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait