
Pamekasan, Maduracorner.com – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Pamekasan belum daftarkan karyawannya ke badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan atau Ketenagakerjaan.
Menurut Kasi Pembinaan Hubungan Industrial, Pengupahan dan Jaminan Sosial, Dinsosnakertrans Pamekasan, Ali Kusni, ada sekitar 50 persen perusahaan dari kurang lebih 100 perusahaan yang belum terdaftar di BPJS.
“Mereka masih belum menyadari bahwa mengikutsertakan karyawan ke BPJS adalah wajib bagi perusahaan,” kata Ali Kusni, Selasa (24/11/2015).
Bahkan kebanyakan dari mereka tidak tahu terkait aturan tersebut, bahkan selama ini mereka menganggap itu adalah sunah. Padahal sudah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011 terntang BPJS.
“Mengikutsertakan karyawan ke BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan adalah wajib bagi perusahaan,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa tegas terhadap perusahaan yang belum ikut BPJS, karena sebagian dari mereka masih ikut di lembaga asuransi swasta. Sehingga masih diberi kesempatan hingga tahun depan.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali. Editor : Altsaqib