Bangkalan, maduracorner.com – Besaran upah minimum kota (UMK) di kabupaten Bangkalan tahun 2016 sebesar Rp 1.414.000. Jumlah tersebut meningkatan 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 1.267.000. Peningkatan upah ini, membuat banyak perusahaan enggan melapor ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Dinsosnakertrans).
Kepala Bidang Pengawasan Dinsosnakertrans Bangkalan, Anang Safroni mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab perusahaan enggan melapor. Padahal, proses pelaporan tidaklah rumit karena hanya cukup menyetor data perusahaan seperti jumlah karyawan dan gaji karyawan. “Bagi perusahaan yang tidak melopor pasti ada sanksi,”ujar Anang, rabu (2/12/2015).
Menurutnya, perusahaan yang tidak terdata tersebut rentan untuk tidak menggaji karyawannya sesuai upah minium kota Bangkalan yang baru. Hingga bulan November 2015, perusahaan yang melapor baru 194 perusahaan.
“Dari jumlah itu 80 persennya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang barang dan jasa serta perdagangan. Sedangkan 20 persen sisanya bergerak di bidang industri dan perbankan,”paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Hosyan Muhammad, menyayangkan kinerja Dinsosnakertrans yang terkesan lamban karena banyak perusahaan tidak melapor. Karena dikhawatirkan, penerapan upah minimum kota (UMK) yang baru tidak merata. “Jangan hanya menunggu perusahaan melapor, jemput bola jangan diam saja,cetus politisi PPP itu. (her/mad)
Penulis: Heryanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy