Kawin Usia Muda | Oleh : A. Shohib
Maduracorner.com,Bangkalan-Masih banyaknya warga di pedesaan kawin pada usia muda menyebabkan laju Pertumbuhan Penduduk sulit dikendalikan. “Untuk masyarakat di pedesaan masih banyak yang enggan menunda perkawinan, perempuan umurnya masih dibawah 16 tahun sudah dikawinkan oleh orang tuanya,” kata Kepala Badan Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera (KBKS) Bangkalan, Lily S Mukti, Ahad (20/01).
Padahal kata Lily, dalam undang-undang perkawinan N0 1 tahun 1974 telah disebutkan bahwa rata-rata usia kawin baik laki-laki maupun perempuan harus berumur 19 tahun. ”Jadi Usia kawin pertama 19 tahun, di sini (Bangkalan Red) masih ditemukan, tapi tidak terlalu banyak jumlahnya,” jelas Lily S Mukti.
Lebih lanjut Lily S Mukti menjelaskan, dengan masih adanya masyarakat yang kawin dalam usia muda ini, maka pihaknya mengalami kendala dalam melaksanakan program KBKS yaitu menurunkan laju pertumbuhan penduduk. “Penyuluhan kepada masyarakat untuk menuda perkawinan sudah kami lakukan melalui pondok-pondok pesantren,” tuturnya.
Ditambahkan Lily, sesuai dengan sensus penduduk tahun 2000 hingga 2010, laju pertumbuhan penduduk dikabupaten Bangkalan sebesar 1,64 persen. “Ya untuk menurunkan laju Pertumbuhan penduduk itu menunda umur perkawinan, pendewasaaan usia perkawinan bagi yang belum kawin, bagi yang sudah kawin, menunda kehamilan dan menjarangkan kehamilan,” katanya.
Terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama Bangkalan, Moh Amin Mahfud dikonfirmasi melauli Kasi Urais, Fauzi tidak menampik jika masih ditemukan, usia perkawinan muda. “Kadang Kades-kades itu sulit diberi pemahaman,” kata Fauzi.
Oleh sebab itu imbuh Fauzi, Kemenag Bangkalan memperketat usia perkawinan dan masyarakat yang akan menikah harus sesuai dengan undang –undang Perkawinan. “Memang kita ketatkan, sesuai dengan ketentuan, umur 16 tahun untuk perempuan, kalau laki laki. 19 tahun,” jelas Fauzi.
Dikatakan Fauzi, jika calon manten perempuan umurnya kurang dari 16 tahun, maka harus ada ijin dari Pengadilan Agama (PA). “Umur kurang 21 tahun ijin orang tua, dan itu ada blangkonya, kalau ada yang umurnya di bawah 16 tahun, maka kita tolak, dan kita suruh meminta rekomendasi dari pengadilan agama,” pungkas Fauzi. (min).