Baru 4 Kecamatan di Bangkalan Yang Diberi Wewenang Melayani Pembuatan KTP dan KSK

Bangkalan, maduracorner.com – Dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan ternyata baru 4 kecamatan yang diberi wewenang oleh pusat untuk melayani masyarakat dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu susunan keluarga (KSK). Kecuali pembuatan Akte Kelahiran dan Akte Kenal Lahir yang ditangani langsung Dispenduk Capil Bangkalan.

“Keempat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Burneh, Kamal, Bangkalan Kota dan Kecamatan Socah,”ujar Kabid Adminduk Dispenduk Capil Bangkalan, Jayus kepada maduracorner.com, Jum’at (18/12/2015).

Jayus menjelaskan, 14 kecamatan lainnya yang tidak beri wewenang membuat KTP dan KSK, saat ini sifatnya hanya membuatkan surat pengantar bagi masyarakat yang ingin membuat KSK, KTP maupun Akte Kelahiran. Surat ini lalu dibawa ke Dispenduk Capil Bangkalan.

“Kami belum tahu apakah nantinya 14 kecamatan ini akan diberi wewenang membuat KTP atau KSK seperti 4 kecamatan tersebut. Pusat yang akan menilai. Bukan Dispenduk Capil Bangkalan,”tandas Jayus. (yan/mad).

Penulis : Aryan
Editor  : Mamad el Shaarawy

Pos terkait