Bangkalan, maduracorner.com – Ali Wafa (20) Warga Dusun Duko Desa Buluh Kecamatan Socah, kini harus meringkuk dibalik jeruji Polres Bangkalan. Pemuda pengangguran ini dilaporkan ke polisi karena membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
“Pelaku ditangkap di tempat kos-kosan di daerah Kecamatan Burneh,”jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin kepada maduracorner.com, Jum’at (3/6/2016).
Kronologis kasus ini bermula ketika pelaku membujuk M. Rudianto (19) dengan cara mengajak jalan-jalan. Sesampainya di sebuah warung, korban yang masih satu desa dengan pelaku disuruh membeli tabung gas.
“Saat korban beli tabung lalu ditinggalkan dan motor Mio Soul warna Hijau Nopol M 6950 HW milik korban dibawa kabur oleh pelaku,”terang mantan Kasat Shabara itu.
Menurutnya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Setelah mendapat laporan dari korban petugas polsek Socah dan polres Bangkalan, kami langsung memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap,” tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy