Pamekasan, Maduracorner.com – Hidayatul Amin (27) Warga Larangan Badung Kecamatan Palengaan Pamekasan ditangkap jajaran satreskoba Polres Pamekasan karena kedapatan membawa satu paket sabu.
Pelaku ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pintu Gerbang bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram dan sepeda motor bernopol M 3061 AW yang digunakan untuk membeli.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah 3 bulan menjadi kurir sabu dan sudah kurang lebih satu tahun mengkonsumsi barang haram tersebut dengan membeli kepada temannya di Sokobanah Sampang.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Sugeng Muntaha melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun mengungkapkan, pelaku disuruh rekannya untuk membeli sabu dengan ongkos Rp. 50 ribu.
“Pelaku disuruh rekannya dengan membawa uang Rp. 500 ribu dan diberi ongkos Rp.50 ribu,” ungkapnya.
Dikatakan Maryatun, saat membeli sabu ke Sokobanah, pelaku ditemani rekannya berinisial HR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyan, pelaku diancam dengan pasal 112 (1) Jo 114 (1) dan 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril Altsaqib