Sampang,maduracorner.com – Dua pria paruh baya ditangkap polisi saat penggrebekan arena judi sabung ayam di Dusun Probugen, Desa Lepelle, Kecamatan Robetal, Sampang. Keduanya harus berurusan dengan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
Dua orang ini masing-masing bernama Faisol alias Fadilah(57) warga Desa Lepelle, Robatal dan Munalih alias Rodiah (60) warga Desa Plenggian, Kedungdung. “Keduanya ditangkap di sekitar lokasi judi sabung ayam. Saat digeledah petugas mendapati pisau yang disembunyikan di balik baju,”terang Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Sarwo Waskito kepada maduracorner.com, senin (27/04/2015) siang.
Ada dugaan mereka terlibat judi sabung ayam dan melarikan diri saat petugas menggelar penggerebekan. “Indikasi ke arah sana ada. Tapi bukti yang kita dapatkan hanya sajam saja. Masing-masing sepanjang 36 lebar 4 cm dan pisau panjang 39 dengan lebar 3,5 cm milik Pak Faisol,”tambah Sarwo.
Untuk itu, polisi menjerat keduanya dengan pasal pasal 2 ayat 1 UU RI nomer 12/Drt/1951 yakni membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara”,pungkasnya. (son/mad)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Mamad El Shaarawy
Ada dugaan mereka terlibat judi sabung ayam dan melarikan diri saat petugas menggelar penggerebekan. “Indikasi ke arah sana ada. Tapi bukti yang kita dapatkan hanya sajam saja. Masing-masing sepanjang 36 lebar 4 cm dan pisau panjang 39 dengan lebar 3,5 cm milik Pak Faisol,”tambah Sarwo.
Untuk itu, polisi menjerat keduanya dengan pasal pasal 2 ayat 1 UU RI nomer 12/Drt/1951 yakni membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara”,pungkasnya. (son/mad)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Mamad El Shaarawy