BANGKALAN – Maduracorner.com, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar acara sosialisasi pengawasan partisipatif dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024. Acara ini dilaksanakan pada Jumat (09/02/2024) di The Sky Resto and Bakery Bangkalan.
Kegiatan sosialisasi ini membahas tentang mekanisme pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Agar bisa melaporkan setiap temuan yang mencurigakan kepada Bawaslu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kejujuran proses pemilu.
Acara sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh peserta yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, NGO (Non Goverment Organization), kepemudaan termasuk dari LSM, dan jurnalis. Mereka diberikan pemahaman yang lebih mendalam dari dua pemateri kompeten mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keabsahan dan keberlangsungan demokrasi melalui pemilu.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Bawaslu Achmad Mustain Shaleh menyampaikan, pentingnya peran masyarakat, insan Pers dan Lembaba Swadaya Masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilu secara partisipatif.
“Kita tahu, sebentar lagi hari H pemungutan suara tinggal beberapa hari lagi, ditengah-tengah keterbatasan SDM Bawaslu Bangkalan, tentunya kami mengajak masyarakat Bangkalan, terutama teman-teman NGO, LSM, Kepemudaan dan tentunya teman-teman media untuk bisa saling bersinergi dan membantu Bawaslu nanti pada Rabu. Menginformasikan minimal, apabila terjadi dugaan-dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau pihak lain.” Tuturnya.
“Ini kalau sudah semua bersinergi, pastinya kita akan mempersempit ruang gerak pelanggaran yang terjadi di hari pencoblosan nanti.” Pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bangkalan semakin teredukasi dan aktif dalam mengawasi jalannya proses pemilu agar tercipta pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Perlu diketahui, Berdasarkan Data dari Bawaslu Bangkalan, selama tahapan sampai saat ini, Bawaslu Bangkalan telah menerima 10 laporan masyarakat dan 10 temuan dari Badan Pengawas. Adapun jenis pelanggaran antara lain pelanggaran administrasi, etik, 1 pelanggaran pidana dan 1 pelanggaran hukum lainnya yaitu netralitas ASN. (San)