KPUD Sampang Belum Bisa di Konfirmasi I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk melakukan pencoblosan ulang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).
Merebaknya kabar rekomendasi pencoblosan ulang tersebut diungkapkan Anggota Panwaslu Kabupaten Sampang, Ahmad Ripto. Menurut Dia, pencoblosan ulang merupakan langkah Bawaslu Jawa Timur setelah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ketidak wajaran dalam pelaksanaan Pileg 9 April lalu di Desa Bira Barat.
Diantaranya waktu dibukanya TPS tidak sesuai waktu, pemilih tidak mendapatkan undangan serta kejanggalan lain. “Banwaslu merekomendasikan 17 TPS di Desa Bira Barat untuk melakukan pencoblosan ulang. Itu setelah meninjau langsung kelapangan setelah Panwaslu memberikan laporan temuan kejanggalan dalam Pileg,” ujar Ahmad Ripto, Rabu (16/4).
Sementara untuk pelaksanaan pencoblosan ulang sendiri pihak Panwaslu menyatakan tidak mempunyai kewenangan karena hal itu sudah menjadi ranah KPU. “Kalau jadwalnya kita belum tau, karena ini sifatnya rekomendasi. Kalau nanti dilakukan pencoblosan ulang jadwalnya ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.
Sementara itu pihak KPU Kabupaten Sampang sejauh ini belum bisa dikonfirmasi terkait merebaknya kabar rekomendasi pencoblosan ulang pada 17 TPS di Desa Bira Barat. (fia/shb)