Bangkalan, maduracorner.com – Kabar bolosnya bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad menjadi pembahasan dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD Bangkalan. Namun, keberanian legislatif untuk memberikan teguran terhadap bupati patut dipertanyakan.
Pasalnya, rapat yang berlangsung tertutup tersebut tidak menghasilkan tindakan tegas. Yakni hanya saja merekomendasikan pimpinan dewan untuk berkordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Rekomendasinya kepada kita untuk kordinasi dengan pemkab mempertanyakan kebenaran kabar bupati tidak masuk seperti yang diberitakan di media,”kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdurrahman kepada maduracorner.com, rabu (20/01/2016).
Politisi Demokrat ini berdalih, pihaknya tidak bisa menyimpulkan kabar bolosnya bupati tanpa ada data yang konkrit. Sebab, semua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Sebelum melangkah kita harus dilandasi data dan mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”kelit Abdurrahman.
Wakil Ketua DPRD dari partai PPP, Abd. Latif Imron menambahkan, dalam undang-undang tersebut, bupati bisa dikenakan sangsi teguran apabila meninggalkan wilayah kerja tujuh kali berturut-turut. “Perlu diingat ya, meninggalkan wilayah kerja bukan kantor,”ucap Latif.
Lebih lanjut, Latif menjelaskan mengenai kebenaran kabar dua bulan setengah bupati tidak masuk kerja juga perlu dibuktikan. Sebab, pada bulan Nopember dan Desember, bupati masih menjalankan tugas menghadiri rapat-rapat penting. “Kita tidak boleh men-justice, harus berdasarkan data,”paparnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaaarwy