Bangkalan,maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan dipimpin Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto kembali berhasil menggerebek sarang pelaku narkoba. Mereka menangkap 3 tersangka (TSK) inisial M (51) warga Dusun Mor Klampok Desa Buluk Agung, Klampis. Sementara 2 TSK lainnya adalah sepasang suami istri berinisial I (56) dan S (36) warga Dusun Gintongan Timur Desa Merandung Kecamatan Klampis.
“Penggerebekan berhasil menangkap 3 TSK sekaligus dengan sejumlah barang bukti (BB”,ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono kepada maduracorner.com, Selasa (24/2/2015) pagi.
Sulistiyono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang mereka terima. Yakni mengenai keberadaan pengecer sabu-sabu suami istri, TSK I dan S. Selain menjual, mereka juga menyediakan alat menyabu serta tempat untuk mengkonsumsi barang setan tersebut.
Berdasarkan informasi ini, sekitar 5 orang Unit Buser Satreskoba pun bergerak ke lokasi. Mereka lalu berhasil membekuk kedua TSK. Selain menemukan sejumlah BB di rumah TSK suami istri ini, polisi mendapat keterangan tentang TSK M selaku bandar sabu-sabu yang mensuplay zat berbahaya ini.
Polisi pun berhasil menangkap sang bandar tersebut. Di rumah TSK ini, petugas mengamankan lebih banyak lagi BB. Yakni belasan alat bong yang biasa dipakai untuk menyabu, alat timbangan elektrik, pil extacy 10 butir serta sabu-sabu seberat 30 gram lebih. Baik yang dalam bentul bubuk putih maupun yang masih berupa Kristal.
“Ketiga TSK nantinya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35/2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun”,tegas Sulistyono. (yan/mad)
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Shaarawy