Maduracorner.com – Baru-baru ini berkembang kabar di media sosial bahwa pemerintah RI akan memanggil pulang sekitar 700.000 TKI di Arab Saudi. Berita tersebut berasal dari harian berbahasa Arab AlHayat yang konon bersumber dari pejabat Indonesia namun tidak disebut nama, jabatan dan instansinya. Dari berita itu kemudian dijadikan sumber berita media berbahasa Indonesia seperti CNN Indonesia, Kompas, Tempo dll.
Dari berita itu pula kemudian dishare ke medsos facebook yang menimbulkan keresahan dan tanggapan pro kontra dari para buruh migran itu sendiri wabil khusus TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Lalu betulkah pemerintah RI akan memulangkan TKI Arab Saudi pada bulan Oktober nanti?
Sebetulnya keshahihan berita akan dipulangkanya sekitar 700.000 TKI di Arab Saudi itu sudah dibantah oleh KJRI Jeddah, sebab berita itu tidak menyebut siapa sumbernya. Meminjam istilah dalam ilmu hadits riwayat itu sanadnya putus dan tidak masuk kategori hadits shahih.
Memang pemerintah RI sejak jaman presiden SBY merencanakan akan menutup total TKI informal pada tahun 2017. Kemudian diawal pemerintah presiden Jokowi telah menutup pengiriman TKI informal ke 21 negara di Timur Tengah.
Menutup pengiriman TKI tanpa lebih dahulu disediakan lapangan kerja atau program lain hanya akan menambah pengangguran dan marak pengiriman TKI non prosedural dengan berbagai cara. Kondisi dalam negeri saat ini menurut hemat penulis belum tepat untuk menarik pulang para TKI di Arab Saudi. Krisis global yang berdampak pada anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika telah menimbulkan naiknya harga kebutuhan pokok. Disamping itu sebagian perusahaan yang bahan bakunya harus mengimpor ke luar negeri terpaksa harus mem PHK karyawanya karena tidak bisa lagi membeli dengan harga dollar yang tinggi.
Kemudian memulangkan TKI yang sedang bekerja atau dalam masa kontrak dengan majikan itu tidak mudah. Jangankan memulangkan TKI yang masih bekerja pada majikan, lha wong memulangkan TKI kaburan yang tidak ada ikatan dengan majikan saja banyak hambatan.
Hambatan itu dari TKI itu sendiri maupun otoritas negara Saudi. Hambatan dari TKI, tentu masih segar dalam ingatan kita pada tahun 2013 lalu kerajaan Arab Saudi mengeluarkan program “almuhlah tashihiyyah” masa perbaikan status atau yang kita kenal dengan istilah amnesty untuk pendatang ilegal. Ternyata program itu tidak direspon dengan sukacita oleh sebagian TKI ilegal. Memang puluhan ribu TKI ilegal ada yang memilih pulang, namun sebagian lagi memilih bertahan/tidak mau pulang atau memperbaiki status kerjanya. Mereka enggan pulang karena kalau sudah pulang ke Indonesia tidak bisa lagi kembali ke Saudi dalam masa 10 tahun, sedangkan kelangsungan kebutuhan hidup keluarganya tergantung bekerja di Arab Saudi. Sampai saat ini ada ribuan TKI ilegal yang masih bekerja di Arab Saudi.
Hambatan kedua datang dari otoritas Saudi, sebab untuk memulangkan/memberi exit pendatang ilegal harus disidik jari dulu dan ditelusuri data saat kedatangan serta dipastikan tidak tersangkut kasus hukum baik menyangkut hubungan kerja dengan bekas majikan atau kasus lain. Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak TKI ilegal yang akan pulang harus lama mendekam di penjara karantina/tarhil karena pihak otoritas Saudi kesulitan menemukan data lama, belum lagi bekas majikan yang belum membalagh hurub. Bahkan sampai saat ini ada TKI ilegal yang ditangkap otoritas Saudi sudah 2 tahun mendekam di penjara Breman belum diproses apa-apa.
Jadi untuk memulangkan TKI di Arab Saudi tak semudah yang diwacanakan apalagi TKI yang masih dalam penguasaan majikan.
Memang baru-baru ini presiden RI Haji Jokowi telah menginstruksikan agar segera menarik pulang semua TKI ilegal di Arab Saudi dan mekanismenya konon saat ini sedang dikaji. Tapi itu kembali lagi kepada para TKI ilegal itu mau pulang atau tidak.
Jadi mungkin yang dimaksud harian Alhayat bahwa pemerintah RI akan memulangkan TKI Arab Saudi adalah para TKI ilegal ini. Wallahu a’lam
Opini – Posted By: Jafry Aljawad | 2015-09-23 13:35:02
Sumber : Liputan BMI.com
By : Jiddan