Sikap menghargai proses hukum. By :
Maduracorner.com.Bangkalan – Pasangan Jokowi-JK dan partai pengusungnya harus menghargai gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, sikap menghargai proses hukum harus menjadi budaya politik sesuai dengan adat ketimuran, terutama oleh politisi dan penyelenggara negara dalam suasana pilpres.
“TPDI sangat menyayangkan sikap Jokowi-JK dan sejumlah elit parpol pengusungnya yang secara berlebihan merayakan euphoria kemenangan berdasarkan hasil rekapitulasi dan keputusan KPU. Semestinya mereka menahan diri dan melihat sikap apa yang akan diambil pasangan Prabowo-Hatta, karena bagaimanapun konstitusi kita mengatur terpilihnya seseorang menjadi presiden/wapres ditentukan oleh Keputusan KPU dan oleh MK. Dan sekarang ternyata pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan,” ujar Petrus saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut dia menempuh langkah konstitusional berupa menguji konstitusionalitas keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK kepada MK atas dugaan kecurangan secara masif wajar adanya. Dengan upaya hukum tersebut, katanya, maka semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan manuver, terutama aktivitas yang mengarah kepada persiapan pelantikan Jokowi-JK.
“Bagaimanapun putusan MK nanti bermanfaat juga bukan saja bagi Prabowo-Hatta dan KPU, tetapi juga bagi Jokowi-JK dan timnya,” imbuh Petrus.
Petrus menyayangkan pihak Jokowi-JK yang secara berlebihan membuka masukan untuk pembentukan kabinet, dan mengangkat menteri di saat upaya hukum ditempuh kubu Prabowo-Hatta. Menurut dia hal itu sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan visi Jokowi-JK tentang revolusi mental.
“Akhirnya masyarakat menilai bahwa konsep revolusi mental itu hanya slogan dan saat ini sudah dirusak sendiri oleh Jokowi-JK dan timnya karena sudah larut dalam euphoria,” sesalnya.
Di sisi lain, kemenangan tanpa menyadari bahwa pasangan Prabowo-Hatta dengan 60an juta pendukungnya menolak keputusan KPU karena ada kecurangan proses pemilu. Secara teori gugatan Prabowo-Hatta ke MK bisa mengubah kemenangan Jokowi-JK menjadi sebuah kekalahan besar.
“Secara praktek pun kita lihat banyak sengketa pilkda yang oleh MK keputusan KPU bisa dibatalkan dan yang kalah berdasarkan Keputusan KPU menjadi pihak yang menang berdasarkan putusan MK,” pungkas Petrus. (rmo/jpnn)