
Soal Rumor Perubahan Masa Kerja PNS | Oleh : Aryan
Maduracorner.com, Bangkalan – Kabar perubahan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 menjadi 58-60 tahun nampaknya belum bisa dipastikan oleh jajaran pemerintah kabupaten.
“Perpanjangan masa pensiun PNS memang sudah di-dok (ketuk palu) dalam sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu, namun belum diundangkan pihak pemerintah. Informasi itu saya dapatkan dari hasil membaca koran nasional,” ujar Kepala BKD Bangkalan, Abdul Rasjid melalui Sekretaris BKD Bangkalan, Arie, Jum’at (3/1).
“Itu sebabnya saya tidak berani memberi info terlalu jauh kepada wartawan. Karena sampai saat ini surat edaran (SE) yang berkaitan dengan masalah tehnis dari BKN belum turun atau diterima kantor BKD Bangkalan,” urainya lagi.
Info selebihnya, terutama soal rumor pensiun PNS tidak berlaku bagi kelahiran 1958 atau sebelumnya, Arie tidak berani memberi jawaban. Selain karena dalam UU tidak ada bahasa kelahiran, pihaknya juga harus menunggu SE dari BKN yang mengatur soal usia pensiun PNS tersebut.
“Untuk kepastiannya kita tunggu saja SE dari BKN yang mengatur soal usia pensiun PNS,” pungkasnya.(yan/krs)