
Bangkalan, maduracorner.com – Komisi A DPRD Bangkalan menyepakati adanya sanksi bagi Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD) yang enggan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Pasalnya, diantara 142 desa peserta pilkades, sampai saat ini baru 10 desa yang membentuk kepanitiaan.
“Kami sudah menggelar pertemuan dengan panitia pilkades serentak tingkat kabupaten. Salah satu pembahasannya penerapan sanksi bagi BPD yang tidak membentuk P2KD tersebut. Tentunya kami sangat setuju,”jelas Wakil ketua komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman kepada maduracorner.com, Senin (01/02/2016).
Politisi PKS itu mengakui, selama ini salah satu penghambat sulitnya pelaksanaan pilkades karena BPD tidak membentuk P2KD. Alasannya, banyak campur tangan dari sejumlah pihak. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membentuk P2KD lagi.
“P2KD mutlak kewenangan BPD. Jika tidak segera dibentuk, pilkades serentak tidak bisa digelar pada Oktober mendatang,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapemas Bangkalan, Ismed Effendi menyampaikan surat edaran terkait desakan pembentukan P2KD sudah dikirim ke BPD di desa-desa peserta pilkades serentak. “Kalau sampai tanggal 30 Maret 2016 nanti BPD tidak kunjung membentuk P2KD, resikonya mendapat sanksi pemecatan,”tegasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy
Editor: Mamad el Shaarawy