Jika ada Korban Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Laporkan ke P2TP dan P2A I Oleh : Teguh S.
Maduracorener.com,Sumenep– Bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya berbagai tindakan kekerasan, baik yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang melihat kejadian perbuatan kekerasan khususnya yang menimpa perempuan dan anak diharapkan segera melaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP), Pusat Perlindungan Anak (P2A) Kabupaten Sumenep.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kabupaten Sumenep, Sri Nurhayati, lembaga P2TP dan P2A akan tetap menerima berbagai laporan yang masuk untuk diproses sesuai mekanieme yang ada. “Bahkan, jika juga sudah masuk ke rana hukum, kami juga akan mendampinginya hingga kasusu itu selesai,” katanya, Senin (10/3),.
Namun tegas Sri Nurhayati, jika persoalannya masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan pihaknya hanya bisa menjembatani serta diberi pembinaan. Namun jika sudah diluar batas dan masuk pada ranah hukum tentu tidak bisa dilakukan damai.
Misalnya saja, terjadi kekerasan dalam rumah tangga dengan melakukan pemukulan hingga terjadi korban luka, maka ranahnya sudah harus proses hukum.
Dari data yang ada di (BPMP-KB) Kabupaten Sumenep, sejumlah kasus yang ditangani selama ini, yakni KDRT, kecemburuan, pemukulan atas perempuan, termasuk juga pemerkosaan dibawah umur. “Ditahun 2013 lalu kami juga sudah memberikan bantuan terhadap sedikitnya 20 orang korban kekersan kepada perempuan dan anak dengan berbagai macam kasus.” pungkasnya.(tgh/shb)