BPN Bangkalan yang Lug(c)u

IMG-20150423-WA002

Bangkalan, maduracorner.com – WINARTO, Kepala BPN Bangkalan yang wajahnya lucu dan lugu ini, tampak tak bisa berbuat apa-apa terhadap kesalahan yang baru diketahui setelah semua proses sertifikasi di lakukan. Meski dibalik wajah lugunya itu, diyakini kalau kalau dia sangat tahu kalau pengajuan sertifikasi tanah di Kelurahan Kraton, selalu bermasalah.

Winarto, seolah terikat pada sesuatu yang hanya dikeahui dan disembunyikan oleh dia. Itulah mengapa Winarto tak bisa berbuat banyak, kecuali hanya berkata; ‘’Silakan menempuh jalur hukum. Namun, kalau bisa, sebaiknya diselesaikan secara kekeluarghaan.’’ Kalimat klise yang hanya bisa diucapkan oleh seorang pemegang kebijakan yang sudah tak berdaya.

Sebelumnya, Winarto pernah mendapatkan aduan pemalsuan data-data pengajuan sertifikasi, dari Iskandar Zulkarnaen. Pada Januari 2015 silam. Namun, Winarto dengan entengnya menyatakan bahwa pihaknya tidak mau tahu oitu p alsu atau tidak. ’’Terserah, mau palsu atau tidak, yang penting sudah lengkap dan dianggap benar, kita tak perlu melakukan ceking lagi. Langsung kita proses,’’ kata Winarto, dengan nada lugu.

Dalam mediasi sengketa tanah di Kohir 511 Persil D IX, Kamis 10 Desember 2015 lalu, Lagi-lagi Winarto hanya mengeluarkan kalimat pamungkasnya itu. Silakan tempuh jalur hukum, sebelum 90 hari.

Malah, Winarto yang menjadi moderator dalam mediasi itu, lebih banyak membahas silsilah keluarga Sadi, dan ahli waris dari orang tua Sadi yang menjadi pemegang Kohir 511 tersebut. Padahal, membagi-bagi tanah kepada para ahli waris, bukan wewenang BPN tampak sok bijak dalam forum tersebut.

Padahal, sejak dia menjadi Kepala BPN Bangkalan, sudah banyak pencaplokan tanah di Jelurahan Kraton yang dia ketahui, namun tidak bisa diselesaikan dan tidak ditindak lanjuti. Jadi, jangan tertipu dengan wajah lugu. Akibatnya jadi tidak lucu.  Akibat proses sertifikasi yang dilakukan dengan cara lugu di BPN Bangkalan, tanpa ceking kebenaran data yang disodorkan, sungguh sangat tak lucu bagi pemilik tanah yang telah diserobot, akibat keluguan BPN Bangkalan.

Dan, setelah semua terlanjur diukur dan disertifikat, dengan lugu pula BPN Bangkalan mengatakan kalau semua sudah selesai diproses, sesuai prosedur. Kalau pemilik tanah atau ada pihak yang merasa keberatan, silakan menempuh jalan kekeluargaan. Kalau tidak ada kemufakatan, silakan  menempuh jalur hukum. Lagi-lagi, sebuah kalimat lugu yang sangat tidak lucu dimunculkan oleh Winarto, Kepala BPN Bangkalan yang berwajah lugu.

Lucunya lagi, saat dilakukan mediasi oleh pihak-pihak yang tanahnya diserobot, semua pejabat BPN yang pandai-pandai dan banyak yang bergelar master itu, tiba-tiba berubah menjadi profesor. Nyaris semuanya mendadak pikun dan lugu. Lucunya, semua seolah kompak mengatakan, bahwa mereka tergantung kebijakan atasan. Padahal, atasannya jauh lebih lugu dari mereka.

Aduan dan protes masyarakat yang tanahnya diserobot dan hilang akibat kelalaian dan keluguan BPN, semuanya dianggap lelucon. BPN yang lugu, seolah tidak mau tahu kepedihan orang yang dalam waktu sekejap kehilangan tanah nenek moyangnya, akibat keluguan BPN yang percaya saja pada mafia tanah yang menyodorkan data-data palsu, tanpa melakukan ceking kebenarannya.

Bagi BPN mungkin itu hal yang lucu, karena secara tak sengaja mereka telah ikut andil dalam  perampokan tanah warga. Bagi BPN Bangkalan, mungkin sesuatu yang lucu ketika mereka melihat warga menangis, karena kehilangan tanahnya. Dan Kepala BPN Bangkalan (mungkin dalam hatinya sambil terpingkal-pingkal) hanya mengatakan; silakan tempuh jalur hukum, paling lambat 90 hari. Kalau lewat 90 hari, sertifikat (palsu) itu kita anggap sah. Agar pemilik tanah tak tersinggung, tentu saja saat mengatakan itu, Winarto akan memasang wajah lugu dan lucu.

Di BPN Bangkalan, sangat mudah membuat sertifikat. Silakan catat resepnya: Pertama-tama, siapkan data-data mirip koher, dan letter C. Untuk mendapatkannya, bisa didapat copynya di kantor-kantor desa setempat, atau pijam tetangga dan dicontoh. Kemudian, data yang telah dipalsu itu, disahkan atau dilegalisir ke kantor desa atau kelurahan. Tapi, tentu saja tidak gratis. Ketiga, jangan ketinggalan untuk membuat akta jual beli di notaris, sat ini banyak notaris yang mau membuat akta tanpa kehadiran para pihak.

Langkah selanjutnya, buatlah surat kuasa asli tapi isinya palsu, seolah para pihak sudah memberi kuasa untk mengurus sertifikasi di BPN Bangkalan. Lalu, semuanya terserah anda. Insya Allah, gol, karena BPN Bangkalan tidak akan mengecek keabsahan data-data yang dis sodorkan yang semuanya sudah tampak asli itu.  Terakhir, jangan lupa memberi tips pada semua petugas di BPN Bangkalan yang sudah membantu anda, baik di lapangan maupun di atas meja.

Bagiaman kalau ketahuan pemilik tanah dan setifikat diminta dibatalkan? Jangan khawator, BPN Bangkalan adalah instansi yang tidak pernah mau mengaku khilaf dan salah. Mereka tidak mengenal adat itu. BPN Bangkalan akan mati-matian mempertahankan sertifikat yang sudah terlanjur mereka terbitkan, meski tahu banyak kesalahan dan data palsu di dalamnya. Mereka pasti akan bilang: silakan tempuh jalur musyarakah atau tempuh jalur hukum. Apalagi, kalau mereka tahu kalau yang memprotes mereka hanya seorang warga miskin, yang tidak akan mampu untuk membayar biaya pengacara. Cukup  dengan cara lugu, semua  beres. Hadehh. Semoga mereka yang lugu-lugu itu dijauhakn dari api neraka, karena mreka tidak bijaksana saat diberi amanah jabatan.(*)

 

Sedikit kutipan dari laporan khusus: perampokan tanah puluhan hektare di Kraton, Bangkalan.

Penulis : Risang Bima Wijaya

By : Jiddan



Pos terkait