
Bangkalan, maduracorner.com – Bupati Makmun Ibnu Fuad kembali mangkir dengan tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD setempat, Jum’at (23/10/2015). Padahal, sidang legislatif tersebut memiliki agenda tunggal. Yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Bangkalan Terhadap Permintaan Keterangan Dari Anggota DPRD Terkait Hak Interplasi.
Apalagi ketidakhadiran bupati termuda ini tanpa disertai alasan yang jelas. Namun, hanya mengirimkan surat ke pimpinan DPRD, yang isinya menyampaikan bahwa pelantikan anggota komisi informasi (KI) telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Bupati memang punya hak menyampaikan penjelasan hak interplasi secara tertulis. Akan tetapi, alangkah lebih baiknya jika menghadiri atau diwakilkan untuk memberikan penjelasan di paripurna,” tutur Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman kepada maduracorner.com.
Berhubung bupati tidak hadir sambung politisi PDIP ini, rapat paripurna hak interplasi terpaksa diskors sampai hari senin lusa. Apabila tidak hadir kembali, legislatif akan menggunakan tindakan dan upaya lain.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami bukan bawahan maupun atasan bupati. Namun, kita sejajar. Jadi kami bisa menggunakan hak lainnya yang melekat sebagai anggota dewan,” tegasnya. (her/mad)
Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy