Incumbet Dua kali Terpilih | Oleh:Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan-Setelah melewati tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) tanggal 17 Nopember 2013 silam. Maka sesuai SK Bupati 188.45/348/KD/433.204/ 2013. tertangal 13 Desember 2013, H. Sundah Kades Mcajah kecamatan Tanjung Bumi ditetapkan dan diambil sumpahnya.
H Sundah untuk kedua kalinya memimpin Desa Mcajah untuk masa jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, hari ini, Jum’at, (13/12), selain itu, Dia juga dikukuhkan sebagai anggota Korpri sesuai SE Korpri No.82/1971 oleh Bupati Bangkalan, RK Muhammad Makmun Ibnu Fuad.
BupatiYang akrab disapa Ra Momon berharap kepada incumbet yang terpilih untuk kedua kalinya, bisa lebih diberdayakan dan bekerja sesuai amanah yang diberikan masyarakat desa Mcajah untuk melanjutkan pembangungan di desanya.
“Saya minta kepada saudara H.Sundah untuk melanjutkan pembangunan dan merangkul mantan rivalnya untuk diajak bekerjasama membangun desanya demi kesejahteraan masyarakat desa setempat,” ucap Ra Momon
Turut hadir pada kesempatan itu, Wabup Bangkalan, Wakil DPRD Bangkalan, Sekdakab Bangkalan, Muspida atau yang mewakili, Kepala Bappemas dan Pemdes Bangjalan, Camat dan Forpinda Bangkalan.(yan/shb)