BANGKALAN, Maduracorner.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron yang jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (8/12) dini hari.
Berikut 6 tersangka yang ditahan:
1. Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih
2. Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, ditahan di Rutan KPK di Kavling C1
3. Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR Pemkab Bangkalan, ditahan di Rutan KPK pada cabang Pomdam Jaya Guntur
4. Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan, ditahan di Rutan KPK di Kavling C1
5. Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, ditahan di Rutan KPK pada cabang Pomdam Jaya Guntur
6. Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Bangkalan, ditahan di Rutan KPK pada cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12). Lebih lanjut, Firli mengatakan tim penyidik memanggil secara patut kepada para tersangka itu untuk hadir di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap keenam tersangka itu.
“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, tersangka Bupati Bangkalan, Abdul Latif, sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ris)