Bupati Batasi Penjualan Pedel Ke Luar Bangkalan

Harus ada ijin khusus dari Bupati I Oleh : A.Shohib

Maduracorner.com,Bangkalan– untuk menjaga kelestarian Sumber daya alam (SDA) di kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan RK Moh Makmun Ibnu Fuad membatasi penjualan hasil tambang non mineral seperti pedel ke luar daerah Bangkalan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 2 tahun 2014, tentang penataan usaha pertambangan mineral non Logam dan batuan. “Jadi kalau ada pengiriman pedel keluar daerah harus ada ijin khusus dari pak Bupati,” terang Kadis Pertambangan dan energi Bangkalan, Moh Fahri, Kamis (3/4)

Sebenarnya kata Fahri, saat ini pihaknya tengah menyusun draf raperda yang akan mengatur pertambangan daerah. “Draf raperda-nya sudah kita susun sesuai dengan UU No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral, perijinan pertambangan. Selama Raperda ini masih digodok ada perbup yang mengatur masalah pertambangan non mineral ini,” jelasnya.

Oleh sebab itu kata Fahri, sebelum Raperda yang mengatur Pertambangan ini disyahkan menjadi Perda, pihaknya akan mengunakan Perbup sebagai payung hukum dalam mengatur masalah pertambangan non mineral ini. “Kita upayakan sebelum bulan Agustus Raperda ini sudah bisa disyahkan jadi perda,” katanya.

Terpisah Kabag hukum setkab Bangkalan, Abd Komar Setiadjit, menyatakan, draf Raperda dari DInas pertambangan belum masuk ke program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2014.”Namun meskipun belum masuk ke Prolegda tahun 2014, kita upayakan di masukkan karena sifatnya emergency,” kata AK Setiajit panggilan akrabnya.

Selama Raperda yang mengatur masalah pertambangan masih dalam kajian kata AK Setiajit, pemkab Bangkalan telah mengeluarkan Perbup No 2 tahun 2014, tentang penataan usaha pertambangan mineral non Logam dan batuan. “Kuatir SDA-nya keburu habis, selama Raperda dalam kajian kita memakai Perbup ini, dalam perbup ini diatur kalau mau menjual pedel ke luar daerah harus ada ijin khusus,” pungkas AK Setiajit.(shb)

Pos terkait