Anggaran banyak terserap Belanja Pegawai I oleh : Nizamuddin
Maduracorner.com, Bangkalan-Bupati Bangkalan, M. Makmun Ibnu Fuad, yang diwakili wakil bupati Bangkalan, Ir. H. Mondir Rofi’i, Senin (23/6) menyampaikan Laporan Pertanggung-jawabannya atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Dalam nota LPJ yang disampaikan di Rapat Paripurna DPRD, tersebut, memaparkan hasil-hasil pembangunan sepanjang tahun 2013.
Dari total Anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 763,454 Milyar di TA. 2013 sebesar Rp 726,241 Milyar h sudah terealisasi. “Berarti terdapat penyerapan sebesar 95,12 persen, sehingga diperoleh sisa anggaran sebesar Rp 37 milyar lebih,” jelas Mondir di hadapan anggota DPRD dan seluruh undangan yang hadir.
Dikatakan Mondir, Belanja tidak langsung yang menyerap anggaran terbesar adalah belanja pegawai sebesar Rp 667,651 Milyar lebih. “Sisanya diserap di pos-pos anggaran belanja hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada Provinsi/ kota dan Desa serta belanja tidak terduga.
Sedangkan untuk belanja langsung yang total Anggarannya sebesar Rp 681,249 milyar , diserap sebesar Rp 705,256 milyar. “Berarti terdapat penyerapan sebesar 103,51 persen atau melebihi target penyerapan anggaran sebesar 24,006 milyar rupiah lebih,” urai Mondir.
Pelampauan realisasi ini, menurut Mondir, disebabkan oleh pengakuan realisasi belanja yang bersumber dari dana APBN dan tidak melalui rekening kas umum daerah (RKUD) harus diakui dalam laporan realisasi anggaran (LRA). Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun anggaran 2013 adalah sebesar Rp 87,824 milyar lebih. “Namun SILPA ini masih akan diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan dalam tahun anggaran 2013,” jelas Mondir.
Sidang yang terlihat berjalan lancar ini sebenarnya sangat alot dan cenderung panas di awal sidangnya. Hujan interupsi bermunculan saat Ketua Sidang, Ali Wahdin hendak memulai Agenda Paripurna. Pasalnya, peserta sidang yang hadir saat itu belum kuorum. Hanya ada 21 peserta sidang yang nampak. “Saya minta sidang ditunda hingga kuorum,” pinta Farouq Al Qomi, anggota DPRD dari Hanura.
“Kalau sidang dipaksakan untuk dilanjutkan, maka Ketua Sidang akan melanggar pasal 101 (2) huruf B Undang-undang 27 Tahun 2009 tentang tata tertib sidang,” teriak Mahmudi, anggota DPRD Fraksi Kebangkitan Bangsa.
Akhirnya sidang diskors selama 10 menit. Namun setelah 10 menit, jumlah peserta sidang tak kunjung bertambah alias tetap. Ketua Sidang-pun memutuskan untuk meneruskan sidang tanpa melakukan penjadwalan ulang seperti yang diusulkan sebelumnya, mengingat dalam tata tertib sidang DPRD Bangkalan, ketentuan kuorum adalah dilihat dari presensi peserta yang hadir. “Bukan menghitung kepala,” jelas Ali Wahdin.
Dari presensi yang ada, terdapat 24 nama yang tanda tangan kehadiran. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak meneruskan atau menunda sidang ini,” tukas Ali Wahdi, Ketua Sidang Paripurna DPRD. “Jadi kalau sudah 24 peserta sidang yang hadir, maka otomatis setengah plus satu seperti yang disyaratkan Undang-undang sudah terlampaui,” lanjut Wahdin, sapaan akrab Ketua DPRD Kab. Bangkalan ini.
Tidak terima dengan penjelasan Ketua Sidang, akhirnya 3 peserta sidang-pun walk-out. Sdiang dilanjutkan dengan pembacaan laporan pertanggung jawaban Bupati Bangkalan untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013. (nzm/shb)