Usulkan Perda Perlindungan Lahan | oleh : Agus Budi H

Maduracorner.com, Bangkalan-Banyak-nya lahan pertanian di kabupaten Bangkalan yang berubah fungsi, membuat dinas pertanian dan peternakan (dspartanak) kabupaten bangkalan untuk segera mengambil langkah tegas, salah satunya adalah mengusulkan perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. “Pembuatan perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Bangkalan sangat penting demi melindungi lahan-lahan pertanian yang produktif,” kata Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Bangkalan Ir. Puguh Santoso, MMA melalui Ka.Subag Program Moh. Ridhwan, SP, Rabu (24/04).
Dijelaskan Ridhwan, dengan perda perlindungan ini, lahan yang beririgasi atau tidak beririgasi, akan terlindungi secara konkrit, selain itu adanya perda ini juga untuk menjamin petani di kabupaten Bangkalan agar dapat mengelola lahan pertanian mereka dengan aman dan nyaman serta tidak dihantui dengan adanya alih fungsi lahan pertanian sebagai akibat perkembangan pembangunan di kabupaten bangkalan.
Kemudian, kata Ridhwan, pembuatan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini di maksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.
Lebih lanjut Ridhwan menjelaskan, pembuatan Perda ini telah sesuai dengan UU No. 41 Th 2009, dan PP No. 1 Th. 2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan serta PP No. 12 Th. 2012 tentang insentif perllndungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Mudah-mudahan Perda ini di syahkan tahun ini karena draftnya sudah kami serahkan ke Bagian. Hukum”, punkas Ridhwan
Dari data yang ada di Dispartanak Bangkalan, Luas baku lahan di kabupaten Bangkalan adalah 126.182,4 Ha, dengan rincian lahan sawah 29.540,4 Ha dan lahan kering 96.642 Ha. Perubahan fungsi lahan pada tahun 2012, terjadi pada lahan sawah yang berubah menjadi lahan pekarangan seluas 109 Ha, berubah menjadi jalan raya (akses suramadu) seluas 112 Ha, sawah tadah hujan menjadi perumahan seluas 121 Ha, sawah teknis menjadi perumahan seluas 20 Ha. Terjadinya alih fungsi lahan pertanian merupakan suatu konsekwensi dari perkembangan pembangunan di kabupaten Bangkalan. (gus/min)