Cabuli Anak Paud, Paman-Keponakan Dikeler Polisi

kedua tersangka pencabulan. foto : sofia/mc,.com
kedua tersangka pencabulan. foto : sofia/mc,.com

Diimingi Uang Seribu Rupiah | oleh : sofia

Maduracorner.com, Sampang – Jajaran Kepolisian Resort Sampang, meringkus dua tersangka pelaku tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. Kedua tersangka E (14) dan S  (32) yang merupakan paman dan keponakan ini dikeler satuan reserse Polres setempat dirumah masing-masing. Menyusul adanya laporan keluarga Bunga, bukan nama asli (6) warga Desa Apa’an Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang yang menuding kedua tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan dia merinci, untuk memuluskan aksi bejatnya kedua tersangka mengiming – imingi korban yang masih duduk dibangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan uang seribu rupiah.

“Saya cuma 3 kali, dan hanya dilakukan disela – sela paha korban,” ucap tersangka S (32).

Sedangkan tersangka E (14), dia mengaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali di sebuah pos kamling desa setempat.

“Agar tidak berteriak korban saya tutupi dengan bantal,” ujar E (14) dihadapan para wartawan.

Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan awalnya keluarga korban curiga dengan kondisi korban, setelah dibujuk korban mengaku jika sudah dicabuli oleh kedua tersangka.

“Awalnya nenek korban ini curiga melihat cucunya tertatih-tatih saat berjalan. Setelah dibujuk, si cucu akhirnya ngaku jika dicabuli oleh kedua tersangka,”jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) seperti celana dalam, kaos, baju, milik korban, dan sebuah bantal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81,82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.(fia/krs)

 

Pos terkait