Cabuli Sembilan Gadis Anggota DPRD Sampang Terancam Dipecat

Anggota Dewan cabuli Sembilan Gadis    | Oleh Arie

 

kursi anggota DPRD Cabul tampak kosong-Foto : Arie/MC.com
kursi anggota DPRD Cabul tampak kosong-Foto : Arie/MC.com

Maduracorner.com,Sampang-Anggota DPRD kabupaten Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan Mohammad Hasan Ahmad, ditangkap Polda Jatim karena diduga telah mencabuli sembilan gadis, dia juga terancam dipecat sebagai anggota dewan.

Beberapa wartawan yang mencoba mendatangi gedung DPRD Sampang menemukan kursi kosong, karena mayoritas anggota dewan Sampang hari ini tidak masuk karena terjebak banjir.

Beruntung di salah satu ruangan ada seorang anggota Badan Kehormatan yang bersedia memberikan keterangan. Anggota badan kehormatan bernama Ali Wafa ini menyatakan, pihaknya masih akan mengkaji duduk persoalan sebenarnya, terkait dengan kasus Mohammad Hasan Achmad yang di tuduh mencabuli sembilan gadis dengan cara dinikah siri di antaranya di dalam mobil. “Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan panjang lebih karena saya belum ketemu beliau, saya belum tahu pesrsis duduk persoalannya, jadi saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih dalam.” Kata Ali Wafa

Terpisah Ketua Forum sampan sehat, Puji Rahardjo menyatakan, melihat kasus tersebut, dia mengharapkan agar segera dilakukan Pergantian antar waktu (PAW). ”Kalau sudah seperti itu tidak perlu menunggu vonis langsung dilakukan pergantian antar waktu karena ancaman hukumannya 12 tahun lebih. Sebagai masyarakat sampang saya malu memiliki wakil rakyat seperti itu.” Tegas Puji Raharjo.

Mohammad Hasan Ahmad yang merupakan anggota DPRD sampang madura dari Partai Persatuan Pembangunan di tangkap Polda jatim karena mencabuli anak di bawah umur. Korbannya rata-rata siswi SMP di Surabaya yang dinikah siri, bahkan ada yang di nikahi di dalam mobil. Setelah berhubungan intim, korban diberi uang Rp 2 juta. Menurut pengakuan salah satu mucikari yang tertangkap, anggota DPRD sampang ini telah mencabuli sembilan bocah ingusan. (rie/min)

 

Pos terkait